About

Senin, 18 November 2024

Catatan Kegiatan: Sosialisasi Juknis Akselerasi Publikasi dan Pemberitaan Satu Pintu

Kadiskominfo kepri saat membuka kegiatan

Waktu/Tanggal: 7 November 2024, 09.00-11.00 WIB  

Tempat: Collaboration Room, Diskominfo  

Peserta: 25 utusan OPD, sesi I  

09.45 WIB - Pembukaan  

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kepri, Bapak Hasan, S.Sos.  

Beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta dan menjelaskan pentingnya sinergi antar OPD dalam mengelola informasi publik.  

Acah aje ni kekekeke..

Poin Utama Sambutan:  

1. Kebijakan Publikasi Terintegrasi:  

   Semua informasi OPD akan disatukan dalam portal utama kepriprov.go.id. Ini bertujuan agar publik bisa lebih mudah mengakses berita kegiatan pemerintah.  

2. Web OPD Akan Ditingkatkan:  

   Banyak web OPD yang tidak aktif. Kominfo akan membimbing agar semua web terintegrasi, dengan tambahan inovasi agar lebih relevan dan dinamis.  

3. Penunjukan PIC (Person In Charge):  

   Akan ada PIC khusus di setiap OPD untuk memastikan pengelolaan informasi berjalan baik.  

   - PIC akan dibantu insentif (sedang diajukan untuk anggaran 2025).  

4. Arah Kebijakan Pemerintah:  

   Enam program strategis yang harus diprioritaskan:  

   - Peningkatan investasi  

   - Pengentasan kemiskinan  

   - Penurunan stunting  

   - Reformasi birokrasi  

   - Pengendalian inflasi  

   - Pengembangan ekonomi kreatif dan digitalisasi  

5. Rencana ke Depan:  

   Pemerintah daerah akan mendukung visi-misi kepala daerah terpilih. Tata kelola informasi juga akan diintegrasikan dengan Badan Komunikasi Kepresidenan.  

Pesan Penutup:  

Buat prosedur yang sederhana, rampungkan SK Gubernur, dan jalankan kebijakan dengan tim yang solid.

Pemaparan 1: Kabid Komunikasi & Kehumasan - Trio Andana, S.H.  

Topik: Pengelolaan Portal Publikasi dan Tugas PIC  

1. Portal kepriprov.go.id  

   - Akan diaktifkan dan terintegrasi dengan web OPD.  

   - PIC tidak boleh merangkap sebagai admin.  

2. Data PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi):  

   - Wajib diperbarui setiap 6 bulan.  

   - Informasi yang dikecualikan tetap dijaga kerahasiaannya.  

3. Prosedur Operasional:  

   - SK Gubernur akan segera diterbitkan.  

   - Grup WhatsApp akan dibuat (berisi PIC, Gubernur, dan Kadis).  

Pemaparan 2: Agam (Tim Ahli Programmer)  

Topik: Penggunaan Portal kepriprov.go.id  

- Setiap OPD akan memiliki akun untuk mempublikasikan berita secara mandiri.  

- Panduan teknis akan diberikan untuk mempermudah proses input berita.  

Pemaparan 3: Roni (Staf Rilis Berita)  

Topik: Tantangan dan Solusi Verifikasi Berita  

- Masalah:  

  - Pengumpulan data sering terkendala, terutama dari kepala dinas.  

  - Durasi berita harus sesuai standar publikasi.  

- Indikator Berita yang Layak Diterbitkan:  

  - Sesuai visi dan misi Pemprov.  

  - Utamakan kegiatan kepala OPD, Sekda, atau Gubernur.  

  - Berita dari sekolah atau bidang tertentu dapat diunggah di web masing-masing OPD.  

- Format Foto:  

  - Hanya satu foto untuk cover berita. Album foto dapat disimpan dan dipilih untuk media sosial.  

Tanya-Jawab:  

Pertanyaan:  

1. Apa indikator angle berita yang bisa diterbitkan?  

2. Apakah berita dari sekolah juga boleh dipublikasikan?  

3. Apakah foto bisa lebih dari satu di TMS?  

Jawaban Roni:  

1. Fokus pada enam poin strategis di juknis.  

2. Berita dari sekolah boleh, selama relevan dengan kebijakan publik.  

3. Hanya satu foto untuk cover, sisanya untuk medsos.  

11.45 WIB - Kegiatan selesai.  

Catatan Pribadi:  

Acara berjalan lancar, walau sedikit molor di pembukaan. Banyak informasi baru tentang arah kebijakan publikasi yang jelas bakal meningkatkan keterlibatan OPD. Namun, tantangan soal konsistensi pengelolaan web di tiap OPD masih jadi PR besar. Semangat jemput bola dari Kominfo patut diapresiasi!  

0 comments:

Posting Komentar